Persyaratan Pemohon KPR Subsidi

Berikut kami Uraikan Beberapa Persyaratan Pemohon KPR Subsidi RUMAH PURI HARMONI

WNI dan berdomisili di Indonesia
Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah ,menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
Gaji / penghasilan pokok  :
• Rp. 3 juta s/d 4 juta Rupiah untuk Rumah Sejahtera Tapak
• Rp. 3,5 juta s/d 7 juta Rupiah untuk Rumah Sejahtera Susun
Atau maksimal gaji / penghasilan pokok sesuai ketentuan pemerintah !
Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang
berlaku.

Kelengkapan Dokumen Yang Harus di Lengkapi

Untuk memenuhi persyaratan pemohon KPR Rumah Puri Harmoni dengan Bunga subsidi memenuhi persyaratan Berikut :
1. Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan
2. Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan,Fotocopy Kartu Keluarga,Fotocopy Surat Nikah / Cerai
3. Slip Gaji Terakhir / Surat Keterangan Penghasilan,Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap / Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
4. SIUP, TDP & NPWP dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir
5. Fotocopy NPWP Pribadi dan SPT
6. Fotocopy Rekening Koran / Tabungan 3 bulan terakhir
7. Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari kelurahan.

Pesryaratan Pemohon KPR Subsidi di atas Maka Segeralah Hubungi Rumah Puri Harmoni Untuk Mendaftar.

Ketentuan Penghunian

Penggunaan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pemilik,Jika Pemilik meninggalkan rumah/hunian secara terus menerus selama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut.
Ketentuan sewa /dialihkan kepemilikannya dalam hal:
Pewarisan
telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah Sejahtera Tapak
Telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk Satuan Rumah Sejahtera Susun
Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.
Ketentuan Pengalihan :

Pengalihan rumah karena penghunian telah mencapai 5 tahun (tapak) atau 20 tahun (susun), serta peningkatan sosial Ekonomi dilakukan melalui lembaga/badan yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah (dilakukan PPP jika belum dibentuk atau dibentuk).
Pengalihan hanya dapat dilakukan kepada MBR dengan harga pengalihan maksimal sebesar harga jual Rumah Sejahtera sesuai dengan penetapan Pemerintah pada saat dilakukan pengalihan.

Rumah Puri Harmoni by Vistaland Group adalah Rumah sederhana tetapi berkualitas dan selalu memberikan Harga yang sangat terbaik.

 

==> PURI HARMONI

==> PURI HARMONI 8

==> MUTIARA PURI HARMONI

==> Cluster Ebony

==> MUTIARA PURI HARMONI 2

BOOKING NOW SEBELUM DOWN PAYMENT ( DP ) NAIK.. !!

Setelah KPR anda disetujui maka anda sudah bisa menempati rumah idaman anda, jika anda ingin interior rumah anda terlihat mewah dan elegan kami bisa rekomendasikan menggunakan pelapis lantai vinyl, harga murah dan tahan lama.